Masalah pemuda merupakan masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah yang dialami biasanya berhubungan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Masalah kepemudaan yang lain adalah belum atau kurang mandirinya dalam hal ekonomi dan kurang dewasa dari segi psikologis.
Muda merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
Beberapa permasalahan generasi muda yang muncul pada saati ini :
- Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia atau banyaknya pengangguran.
- Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
- Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
- Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala perilaku menyimpang.
- Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
- Pernikahan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
- Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.
Untuk memecahkan permasalahan generasi muda tersebut, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan terencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan nasional.
Identitas Pemuda dalam Perguruan Tinggi
Pemuda adalah golongan manusia-manusia yang masih muda dan memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Dewasa ini, pemuda di Indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan hal ini sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu, serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
Di bangku Perguruan Tinggi, seseorang bisa mendapatkan, pengetahuan dan keterampilan, yang sesuatu dengan minat serta bakat mereka. Dengan demikian, proses pembelajaran bisa terjadi secara terarah dan di sesuaikan dengan apa yang diinginkan. Inilah yang membedakan Perguruan Tinggi dengan pendidikan di tingkat sekolah.
============================================================================
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu : Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Unsur-unsur berdirinya suatu negara :
1. Konstitutif
Meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Referensi :
Modul MKDU ISD
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20674/BAB+IV+PEMUDA+DAN+SOSIALISASI.doc
http://filandrians.wordpress.com/2012/11/11/identitas-sebagai-pemuda-yang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
Identitas Pemuda dalam Perguruan Tinggi
Pemuda adalah golongan manusia-manusia yang masih muda dan memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Dewasa ini, pemuda di Indonesia sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan hal ini sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu, serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
- Landasan idiil : Pancasila
- Landasan konstitusional : UUD 1945
- Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan Negara
- Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
- Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Di bangku Perguruan Tinggi, seseorang bisa mendapatkan, pengetahuan dan keterampilan, yang sesuatu dengan minat serta bakat mereka. Dengan demikian, proses pembelajaran bisa terjadi secara terarah dan di sesuaikan dengan apa yang diinginkan. Inilah yang membedakan Perguruan Tinggi dengan pendidikan di tingkat sekolah.
============================================================================
Warga Negara dan Negara
NegaraNegara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu : Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Unsur-unsur berdirinya suatu negara :
1. Konstitutif
Meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
- Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
- Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
2. Deklaratif
Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Beberapa tujuan negara antara lain :
- Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
- Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Warga Negara
Unsur terpenting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara yaitu, semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
a. Kriterium Kelahiran
- Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
- Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
- Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
- Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
b. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Modul MKDU ISD
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20674/BAB+IV+PEMUDA+DAN+SOSIALISASI.doc
http://filandrians.wordpress.com/2012/11/11/identitas-sebagai-pemuda-yang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
0 comments:
Post a Comment