Warga Negara dan Negara


Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu : Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Unsur-unsur berdirinya suatu negara :
1. Konstitutif
Meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
  • Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
  • Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
2. Deklaratif
Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Beberapa tujuan negara antara lain :
  • Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
  • Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban hukum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Negara
Unsur terpenting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara yaitu, semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
a. Kriterium Kelahiran
  • Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
  • Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
  1. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
b. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


Referensi
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
Modul MKDU ISD

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment